tumkongreler.com- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reformasi perpajakan pada tahun ini. Salah satunya adalah melonggarkan hingga membebaskan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil.
Baca:Pasca Gempa, Erdogan Umumkan Status Darurat Selama 3 Bulan
Reformasi ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan di turunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru saja di teken Jokowi.
Bagi orang pribadi, gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak di kenakan pajak di karenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Artinya, yang di kenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti di kenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.
Besaran tarifnya adalah:
– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
– Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
– Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
– Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Selanjutnya adalah para pedagang yang usahanya di jalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua di kenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang di kenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap di kenakan PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja di sahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.