tumkongreler.com – Wakapolres Binjai Komisaris Polisi Agung Basuni dicopot dari jabatannya. Ini buntut dari adanya laporan dugaan perselingkuhan kepada dirinya oleh seseorang berinisal J ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023.
“Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari detiknews, Kamis (25/5/2023).
Baca : Demokrat dan PKS Kritik Keras Proyek IKN Jokowi, Kamu Setuju?
Sebagai seorang Perwira Menengah (Pamen) di Kepolisian, Agung tentu bukan orang sembarangan. Meski masih dalam tahap tingkat pertama dalam lingkup pangkat jabatan Pamen, Agung memperoleh pendapatan yang cukup tinggi dibanding golongan pangkat lain.
Dari sisi gaji, besarannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk tingkat pangkat seperti Agung, yakni Kompol, gaji yang ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 untuk masa kerja golongan (MKG) 0, sedangkan untuk MKG 32 atau yang tertinggi sebesar Rp 4.930.100.
Adapun untuk rentang gaji sendiri di Kepolisian paling kecil diperoleh Tamtama Bhayangkara Dua MKG 0 yang sebesar Rp 1.643.500, sedangkan tertinggi adalah pangkat Jenderal Polisi MKG 32 dengan besaran mencapai Rp 5.930.800.
Baca : Jelang Keberangkatan, Jemaah Haji Serbu Money Changer
Selain gaji pokok, anggota korps Bhayangkara itu memperoleh tunjangan yang melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Untuk tukin sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018. Besarannya tergantung kelas jabatan, misalnya yang tertinggi untuk Wakapolri sebesar Rp 34.902.000 dan terendah kelas jabatan 1 Rp 1.968.000.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja Polri 2022 yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Tukin Wakapolri: Rp 34.902.000
Tukin Polri kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Tukin Polri kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Tukin Polri kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Tukin Polri kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Tukin Polri kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Tukin Polri kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Tukin Polri kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Tukin Polri kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Tukin Polri kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Tukin Polri kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Tukin Polri kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Tukin Polri kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Tukin Polri kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Tukin Polri kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Tukin Polri kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Tukin Polri kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Tukin Polri kelas jabatan 1: Rp 1.968.000