Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Tok! Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024

Posted on Maret 19, 2023

tumkongreler.com – BPJS Kesehatan memastikan tarif iuran tidak akan naik hingga 2024. Sementara itu implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti usai Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa lalu (14/3/2023).

“Itu (KRIS) diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS,” jelasnya kepada media.

Baca : Segini Biaya Haji 2023, Ongkos Haji Khusus Bikin Wow!

Ali pun membeberkan alasan salah satu alasan tidak akan menaikkan tarif sampai 2024 mendatang itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu mendekati tahun politik supaya tidak terjadi kegaduhan.

“Dan mau mendekati tahun politik supaya tidak gaduh,” katanya.

Ali juga membeberkan saat ini sudah menaikkan tarif yang dibayarkan ke Rumah Sakit dengan tingkat kenaikan yang beragam. Selain itu ditegaskan juga sudah tidak punya utang lagi di rumah sakit.

“Yang menarik semenjak didirikan itu selalu defisit, sekarang langsung positif dan kita tidak punya utang di RS kita kasih uang muka dan bulan Januari kita naikan tarifnya kepada RS, jadi kita bisa lebih baik dan sesuai yang kita inginkan tanpa diskriminasi,” tuturnya.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Baca : Ngeri! Pemerintah Ancam Content Creator yang Lakukan Ini

Terakhir, lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Pos-pos Terbaru

  • Anak Buah Luhut Ungkap Awal Mula Singapura Mau Listrik RI
  • Wajib Tahu! 5 Fakta Mengejutkan Sritex yang Jarang Diketahui
  • Hore! Bansos Ramadhan Jokowi Meluncur Mulai Akhir Pekan Ini
  • Prabowo Bikin Senjata Serbu Mengerikan, Ini Penampakannya
  • 7 Drakor yang Aman Ditonton saat Puasa Ramadan
  • 15 Amalan Sunnah di Bulan Puasa, Yuk Tambah Pahala Ramadhan
  • Orang Terkaya ke-4 Dunia Ini Gak Mau Bicara Duluan di Rapat
  • Mengorek Telinga dan Ngupil Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya!
  • Hasil Riset: Pekerja Bergaji Kecil Risiko Kematiannya Tinggi
  • Bos TikTok Blak-blakan Ngaku Bukan Orang China, Ada Apa?

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme