Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Ternyata Ada Loh Orang Bebas Pajak, Ini Kriterianya!

Posted on Maret 11, 2023

tumkongreler.com – Tidak semua orang yang menerima gaji dikenai pajak penghasilan (PPh). Bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan, gaji mereka tidak dipotong pajak.

Pasalnya, aturan perpajakan mengatur batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Baca : Heboh Kanada Selidiki Kantor Polisi ‘Siluman’ China

Terbaru, aturan mengenai pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi resmi berubah. Pembaruan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam PP tersebut pemerintah mengubah rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah per tahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun.

Maka, perubahan pengenaan tarif PPh terbaru, sebagai berikut:

– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

– Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

– Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

– Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%

Adapun rumus perhitungan pemotongan pajaknya sebagai berikut:

Apabila gaji Anda Rp 5 juta per bulan, maka penghasilan Anda dikenakan tarif 5%. Berikut cara menghitungnya

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) – PTKP x 5%

Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Sehingga pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau Rp 25.000 per bulan.

Baca : China Bawa HP Lipat Murah, yang Mahal Bakal Ditinggal?

Dengan perhitungan baru ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.

“Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori NE, maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini, daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

– Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP

– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Pos-pos Terbaru

  • Bea Cukai Buka Suara Kirim Piala dari Jepang Bayar Rp4 Juta
  • Gonjang-Ganjing Credit Suisse Makan Korban Baru, Siapa?
  • Alert! Gempa Guncang Afghanistan, Warga Lari Baca Alquran
  • ‘Mati Suri’ 6 Hari Beruntun, Harga Batu Bara Naik 2%
  • Ada Tanda Krisis Berakhir, Wall Street Ditutup Hijau!
  • 5 Update Perang Ukraina: Xi Jinping Sebut Putin ‘Dear Friend’
  • Biasakan Menabung Sebelum Memulai Investasi, Kenapa?
  • Merapi Muntah Lava, Ini Kondisi Jalur Yogya-Semarang
  • Banyak Asuransi Goreng Saham Berujung Kolaps, IFG Buka Suara
  • Arus Mudik Tahun Ini Bakal Meledak, Bandara Siap?

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme