Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Tenggat Makin Dekat, Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online

Posted on Februari 20, 2023

tumkongreler.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa setiap Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, batas waktunya tersisa kurang dari 2 bulan lagi yakni pada 31 Maret 2023 bagi WP orang pribadi. Sementara itu, tenggat waktu bagi WP badan ditetapkan pada 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta agar wajib pajak melakukan secara online karena kegiatan ini bisa dilakkukan dimana dan kapan saja.

Baca : BRI Gelar Program Gerakan Anti Sampah di Pekalongan

“Kita ingatkan masyarakat untuk wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Senin (20/2/2023).

Neil menjelaskan e-filing merupakancara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di lamanwww.pajak.go.id. Namun sebelum mengisi e-filling, WP harus memiliki EFIN terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number atau biasa disebut EFIN merupakan nomor identitas WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar

2. Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”

3. Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan

4. Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP

Baca : Sugoi! Begini Sensasi Wisata Salju di Hakuba Jepang

5. Klik “Mulai Sekarang”

6. Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”

7. Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”

8. Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.

9. Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut langkah-langkah lapor SPT secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

Baca : Dua Hari Diam, Wanita Tangan Kanan Erick Thohir Buka Suara

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Pos-pos Terbaru

  • Anak Buah Luhut Ungkap Awal Mula Singapura Mau Listrik RI
  • Wajib Tahu! 5 Fakta Mengejutkan Sritex yang Jarang Diketahui
  • Hore! Bansos Ramadhan Jokowi Meluncur Mulai Akhir Pekan Ini
  • Prabowo Bikin Senjata Serbu Mengerikan, Ini Penampakannya
  • 7 Drakor yang Aman Ditonton saat Puasa Ramadan
  • 15 Amalan Sunnah di Bulan Puasa, Yuk Tambah Pahala Ramadhan
  • Orang Terkaya ke-4 Dunia Ini Gak Mau Bicara Duluan di Rapat
  • Mengorek Telinga dan Ngupil Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya!
  • Hasil Riset: Pekerja Bergaji Kecil Risiko Kematiannya Tinggi
  • Bos TikTok Blak-blakan Ngaku Bukan Orang China, Ada Apa?

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme