Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Surat Wasiat Ayah Tamara Bleszynski Tak Digubris, Apa Boleh?

Posted on Februari 21, 2023

tumkongreler.com- Isi surat wasiat yang ditulis ayah artis Tamara Bleszynski mencuat ke publik lewat unggahan di akun Instagram ibunda dari Teuku Rassya itu. Tertulis dengan jelas bahwasanya aset berupa Hotel Bukit Indah harus dijual dan dibagikan ke ahli waris.

Ketika seseorang meninggal tanpa surat wasiat, maka ketetapan pembagian warisan akan mengacu pada hukum waris yang disepakati ahli waris. Namun jika ada surat wasiat, kehendak pewaris harus didahulukan.

Baca : Kiamat HP 7 Tahun Lagi, Bos Nokia Ungkap Penggantinya

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah diperkenankan bagi ahli waris untuk tidak mengindahkan isi dari surat wasiat? Atau malah menggugat surat wasiat dari pewaris?

Berikut ulasannya jika dilihat dari kacamata hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Surat wasiat bisa digugat kalau…

Seperti diketahui, segala peninggalan seseorang yang tutup usia akan menjadi milik dari ahli warisnya menurut undang-undang.

Oleh karena itu, ketika seseorang membuat surat wasiat, maka dirinya harus memperhatikan bagian mutlak (legitime portie) dari para ahli waris.

Legitime portie adalah bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Para ahli waris yang memiliki bagian mutlak disebut dengan “legitimaris.”

Adapun hal yang berkaitan dengan legitime portie diatur di Pasal 913 KUH Perdata. Sementara itu untuk besarnya bagian mutlak, berikut adalah penjelasan yang tercantum di Pasal 914.

  1. Kalau hanya ada seorang anak (sah) saja, maka bagian itu adalah 1/2 dari bagian itu jika ia mewaris tanpa testament (ab intestato).
  2. Kalau ada 2 orang anak bagian itu sebesar 2/3 bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa testament.
  3. Kalau ada 3 orang anak atau lebih maka bagian itu 3/4 bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa testament.

Adapun warisan yang bisa diberikan ke pihak lain selain dari legitimaris adalah “sisa dari hak legitime portie milik legitimaris.”

Jika seorang pewaris menulis surat wasiat dan menghendaki pembagian warisan yang melanggar bagian mutlak, maka para legitimaris bisa menuntut pembatalan surat wasiat yang melanggar haknya.

Pos-pos Terbaru

  • Anak Buah Luhut Ungkap Awal Mula Singapura Mau Listrik RI
  • Wajib Tahu! 5 Fakta Mengejutkan Sritex yang Jarang Diketahui
  • Hore! Bansos Ramadhan Jokowi Meluncur Mulai Akhir Pekan Ini
  • Prabowo Bikin Senjata Serbu Mengerikan, Ini Penampakannya
  • 7 Drakor yang Aman Ditonton saat Puasa Ramadan
  • 15 Amalan Sunnah di Bulan Puasa, Yuk Tambah Pahala Ramadhan
  • Orang Terkaya ke-4 Dunia Ini Gak Mau Bicara Duluan di Rapat
  • Mengorek Telinga dan Ngupil Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya!
  • Hasil Riset: Pekerja Bergaji Kecil Risiko Kematiannya Tinggi
  • Bos TikTok Blak-blakan Ngaku Bukan Orang China, Ada Apa?

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme