tumkongreler.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan baru-baru ini merumuskan perhitungan baru besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Tukin tersebut rencananya akan diberikan berdasarkan hasil usaha tiap-tiap para aparatur sipil negara (ASN), yang artinya pemberian dan besaran nilai tak lagi sama rata di antara institusi. Hal tersebut lantaran tukin dianggap telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo bahwa tunjangan kinerja seolah-olah sudah seperti hak.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kondisi itu menurutnya telah membuat kinerja PNS selama ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Maka perlu didesain ulang dengan besaran yang sesuai dengan kinerja PNS nya, bukan institusinya.
Baca : Pemerintah Siapkan Skema Baru Gaji & Tukin, Gaji PNS Naik!
“Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya,” kata Anas, dikutip Minggu (21/5/2023).
Dia pun mengungkapkan, rumusan besaran tukin terbaru itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“Targetnya (implementasi) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” jelasnya.
Kendati demikian, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, sebab itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya. Yang bisa ia pastikan adalah PNS yang kerjanya maksimal dan membuahkan hasil akan mendapatkan tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.
Baca : Bukti Geng Negara Maju ‘Tersandera’ Kekuatan Ekonomi China
“Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik,” tutur Anas.
Selain soal perbedaan tukin diantara para PNS dalam satu institusi, Anas mengatakan, PP ini juga akan mengatur supaya tukin di tingkat pemerintah daerah mengalami ketimpangan yang luar biasa di antara satu daerah dengan yang lainnya.
Sebab, menurutnya, hingga kini masih ada kepala daerah seperti camat yang mendapat tukin hingga Rp 1,5 juta sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besaran pendapatan asli daerahnya (PAD).
“Itu kan memang daerah yang PAD nya tinggi. Memang ada rumusannya, nanti secara teknis dengan Kemendagri, itu kan diatur oleh Kemendagri. Tapi intinya kita nomor satu ingin supaya kinerja kita berdampak,” kata Anas.
“Makanya PP ASN nya sedang dirumuskan dan kita sedang beresin PP ASN yang di dalam PP ASN ini 1.031 arahan nanti dijadikan satu, dan kami dengan Kementerian Keuangan sedang intens bahas ini,” pungkasnya.