tumkongreler.com – Mimpi bisa menikahi anak orang kaya layaknya pebulutangkis Kevin Sanjaya dengan Valencia Tanoesoedibjo, putri taipan media Hary Tanoesoedibjo belum tentu langsung mengupgrade strata sosial kita menjadi “kaya.” Mengapa demikian?
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan dengan jelas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi bersama.
Baca : Nih Bocoran Terbaru Soal Nasib Honorer PNS, Simak!
Namun apakah yang menjadi alasan, seseorang belum tentu akan ikut menjadi kaya ketika menikahi anak orang kaya? Berikut penjelasannya.
1.Ada tiga jenis harta dalam konteks pernikahan
Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam.
Pertama adalah harta bawaan atau harta yang sudah ada sebelum pernikahan berlangsung.
Misalnya sang istri punya rumah sebelum menikah, baik dari pembelian pribadi atau dari proses waris. Maka rumah itu menjadi harta bawaan istri dan suami tak bisa mengganggu gugat rumah tersebut.
Yang terakhir adalah harta bersama. Inilah yang sebetulnya sering disebut harta gono gini ketika terjadi perceraian.
Harta ini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga atas usaha atau pekerjaan suami atau istri selama perkawinan berlangsung.
2.Apa kabarnya jika ada perjanjian pranikah?
Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan adanya perjanjian ini, maka status harta menjadi tidak bercampur, sementara utang juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Suami atau istri tidak perlu lagi meminta persetujuan apabila salah satu dari mereka ingin membeli aset mahal atau menjualnya.
Baca : Masih Ingat Om Jin yang Asli? Hidupnya Sedih Hingga Wafat
Inilah yang menjadi kesimpulan bahwa tidak ada jaminan meski seseorang akan ikut menjadi kaya jika dirinya menikahi anak orang kaya. Namun ketahuilah bahwa lewat ikatan pernikahan, seseorang bisa mewarisi harta pasangannya ketika salah satu di antara mereka tutup usia.