tumkongreler.com – Tidak lama lagi, status honorer dalam birokrasi pemerintah akan segera dihapuskan. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait nasib jutaan honorer yang tersisa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengakui hal tersebut memang masih dikaji dan segera diputuskan sebelum 28 November 2023 ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca : Serem! Hotel Angker Buka Lagi, Hantunya Menggigit & Mencakar
Dalam menentukan formula tersebut, ia memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anas mengatakan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Adapun keempat prinsip tersebut, pertama adalah menghindari PHK massal. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ungkap Anas, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Rabu (19/4/2023).
Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” lanjutnya.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.
Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Dengan menggunakan empat prinsip tersebut, Anas memastikan permasalahan tenaga honorer ini akan dicarikan alternatif penyelesaian terbaik dan saat ini masih dalam proses pembahasan serta kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif tersebut.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Pemda Inginkan Simulasi
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, ini karena penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) itu telah menjadi amanat Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, ia melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahhn 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditentukan masa kerja honorer dibatasi hingga 2023.
Dengan begitu, instansi pemerintah Pusat dan Pemda tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Namun, ia menekankan, dalam penghapusan nantinya harus ada simulasi terlebih dahulu.
“Jadi konsekuensi logis diberlakukakannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan dimana dalam UU tersebut diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/4/2023)
Baca : Erick Thohir Ungkap Pemicu Proyek Kereta Cepat Bengkak
Kebijakan itu menurutnya juga sebetulnya upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan, dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga non-PNS, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen tenaga non-PNS.
Namun, dalam pelaksanaannya, ia menekankan penghapusan tenaga honorer ini akan diterapkan dengan tidak melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer, tidak membebani anggaran Pemda, serta menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer selama ini.
Ini karena keberadaan tenaga honorer kata Sarman telah banyak membantu tugas-tugas pelayanan publik, dan tenaga honorer menjadi garda terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga di Dinas Perhubungan.
Oleh sebab itu, hingga tenaga honorer dihapus secara total pada November 2023, Apkasi kata dia akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, APPSI, APEKSI, BKN secara intensif, untuk mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya berimplikasi positif.
“Tentunya kami mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya dapat disimulasi di beberapa daerah terlebih dahulu, sebelum menjadi keputusan final,” tutur Sarman.