Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Mobil Pribadi Tak Masuk Daftar Penikmat Pertalite, Benarkah?

Posted on Februari 15, 2023

tumkongreler.com- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan usulan terbaru untuk kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu minyak tanah (Kerosene) dan Solar Subsidi, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite (RON 90).

Pemimpin Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, usulan terbaru ini akan di masukkan ke dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Tutuka menyebutkan, dalam Perpres No.191 tahun 2014 tersebut belum diatur terkait siapa saja konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite. Oleh karena itu, pihaknya kini mengusulkan adanya kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite karena ini terkait Jenis BBM Khusus Penugasan yang turut melibatkan anggaran negara karena adanya kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Pertamina bila harga jual ke masyarakat lebih rendah dari harga keekonomiannya.

Baca:Eropa Lewat, Negara Tetangga RI Ini Dicap Hobi Selingkuh

Dia menjabarkan, dalam usulan Revisi Perpres No.191/2014 ini, pihaknya mengusulkan konsumen yang bisa menggunakan BBM Pertalite (RON 90) yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

“Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Tutuka menyebutkan pihaknya turut mengatur jenis kendaraan yang berhak menerima Pertalite. Penentuan konsumen yang berhak itu ditujukan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

“JBKP ya, JBKP juga kita (Kementerian ESDM) atur, bahwa intinya supaya tepat sasaran lah,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Tutuka menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apakah kendaraan pribadi turut diatur dalam kriteria konsumen yang berhak menerima JBKP atau BBM jenis Pertalite.

“JBKP ya kita pribadi, kita pertimbangkan kan yang tepat sasarannya yang bagaimana itu,” tandasnya.

Pos-pos Terbaru

  • RI Boncos, Bayar Triliunan Rupiah ke Visa & MasterCard
  • Wow! Investor BTS Siap Guyur Dana Triliunan ke RI
  • TikTok Minggir, Ini Raja Aplikasi Baru dari China
  • Panas! Kapal Perang AS-China ‘Cekcok’ di Dekat RI
  • Bikin Tekor Negara, Ini Sektor yang Paling Korup di Indonesia
  • Bandar Kripto Bangkrut Do Kwon Ditangkap Polisi di Montenegro
  • Catat! 10 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebab Mati Muda
  • Bye Covid, Jumlah Penumpang MRT Sudah Dekati Pra-Pandemi
  • 4 Tips Mudah Kelola Keuangan saat Ramadan ala OJK
  • Warga RI Paling Sibuk Main HP di Jam Ini Selama Ramadan

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme