tumkongreler.com – Sudah hampir dua bulan, terhitung sejak 31 Maret 2023 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tanpa alasan yang jelas. Hal ini mengakibatkan harga bawang putih merangkak naik karena pasokan yang langka alias terbatas.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih dalam acara diskusi bersama Pusbarindo dengan tema “Carut Marut Tata Niaga Impor Bawang Putih” di Jakarta, Kamis lalu seperti ditulis Jumat (26/5/2023).
Baca : Daftar Belanja Kementerian per April: Kantor Prabowo Terbesar
Guntur mengatakan, importasi bawang putih boleh dilakukan asalkan Kemendag transparan dalam menerbitkan SPI.
“Coba kita ambil kebijakan importasi pangan, itu kebijakan penting, jika memang negara harus terlibat di dalamnya dengan pembatasan oleh pelaku dalam negeri, tapi semua harus transparan,” kata Guntur.
Guntur mengaku pihaknya bakal menegur Kemendag soal penerbitan SPI agar bersifat terbuka. Hal itu supaya terciptanya iklim importasi bawang putih yang kompetitif dan semua pelaku usaha berpeluang melakukan importasi bawang putih.
“Bukan soal SPI saja, barangkali ada persaingan dalam hal pelaku usaha mendapatkan SPI, jadi semua transparan (dan) terbuka sehingga setiap pihak yang memang kompetitif (melakukan impor) bisa mendapatkan SPI,” ujarnya.
Guntur mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam mendorong Kemendag untuk membuka data perusahaan yang mendapatkan izin impor bawang putih. “Kita fokus ke SPI, harus transparan, bukan siapa yang dapat dan Kemendag punya kompetensi di situ,” ucapnya.

Lebih lanjut, Guntur pun mengaku heran mengapa Kemendag menghentikan penerbitan SPI. Menurutnya, keran importasi bawang putih harus dibuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha.
“Saya heran pelaku usaha bawang putih kenapa diatur seperti anak-anak, biarkan mereka melakukan profesi itu, impor atau kebanyakan impor biarkan, mereka yang bertanggung jawab sendiri, semua bisnis punya resiko,” ujar Guntur.
Guntur mendesak kementerian terkait, dalam hal ini Kemendag agar berhati-hati dalam menetapkan SPI bawang putih. Kemendag harus melaksanakan Permendag Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 untuk menerbitkan SPI ke pelaku usaha.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Dharma Pala menilai Indonesia masih memerlukan importasi bawang putih. Sebab, produsen dalam negeri hanya bisa memenuhi 5% dari total kebutuhan bawang putih masyarakat.
“Jadi kita perlu impor (bawang putih) karena produktifitas dalam negeri kita gak memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Aryo dalam kesempatan yang sama.
Aryo menuturkan, importasi bawang putih harus tetap dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga. Terlebih, saat ini keran importasi juga terhambat karena carut marutnya penerbitan SPI bawang putih di Kemendag.
“Kita tetap butuh impor (bawang putih) karena kalau tidak harga semakin naik. Ini harga naik aja karena ada hambatan kuota impor, kelangkaan (menyebabkan) harga naik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aryo mendorong agar Kemendag melaksanakan sebaik-baiknya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang penerbitan SPI bawang putih. Sebab, hingga 31 Maret 2023 Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170.000 ton. Lalu, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2023.
“Permendagnya itu sudah aman, on paper itu by regulatin sudah aman cuma implementasinya kita ga tau apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan kita ga tahu,” ucapnya.
Namun, saat dikonfirmasi pada kesempatan yang berbeda, pihak Kemendag masih enggan memberikan tanggapan terkait importasi bawang putih, baik kepada Sekretaris Jenderal Kemendag, maupun Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto menuturkan bahwa untuk realisasi impor sebaiknya menghubungi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian data.
Baca : Aksi Jokowi Mampu Gemparkan Dunia, Ini Buktinya..
“Untuk realisasi impor silahkan tanya langsung kepada Pak Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri), Pak Budi Santoso, biar tidak salah data yang diberikan,” ujar Suhanto saat dihubungi.
Sementara, saat mengonfirmasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso belum mau memberikan penjelasan.
“Maaf, mohon dapat dikoordinasikan dengan humas ya,” sebutnya.