tumkongreler.com- Proses ganti rugi akibat gagal bayar sejumlah kasus koperasi sepertinya bakal berjalan untuk waktu yang lama. Kemungkinan ini mengingat lambatnya realisasi pembayaran ganti rugi.
“Faktanya, sekarang putusan PKPU rendah realisasinya,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Selasa (14/2/2023).
Baca:Hobi Olahraga Ekstrem Kayak Jeka Saragih, Ini Asuransinya!
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama misalnya. Proses pembayaran ganti rugi hingga 2025. Dari 185 ribu nasabah, baru 3% yang terbayarkan.
Indosurya pun kondisinya hampir mirip. Pembayaran ganti rugi baru sekitar 15,56%. Padahal, kerugian kasus ini mencapai Rp 16 triliun atas 6.000 nasabah.
Menurut Teten, ada sejumlah penyebabnya. Pertama, aset bukan dalam kepemilikan koperasi. Selain itu, laporan pidana membuat aset tersangka dan koperasinya disita, sehingga sulit untuk dijual.
“Ketiga, ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi di luar skema homologasi, dan cara-cara lainnya,” terang Teten.