tumkongreler.com – Puasa hakikatnya merupakan kegiatan menahan diri menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Antara lain makan, minum, dan berhubungan intim antara suami istri dari terbitnya fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib).
Namun, ada beberapa keraguan yang muncul selama puasa. Misalnya, apakah memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, telinga, dubur, dll, membatalkan puasa? Simak penjelasannya sebagai berikut
Baca : Anthony Albanese, PM Australia yang Menangis Gegara Aborigin
Hukum Mengorek Telinga dan Ngupil Saat Puasa
Sebenarnya, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadan jika hanya di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam.
Akan tetapi, jika membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, maka mayoritas ulama Syafi’i menyebutkan bahwa hal itu bisa membatalkan puasa.
Perlu diketahui, bahwa Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya walaupun mengoreknya hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.
Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa salah satunya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Jika disederhanakan, yaitu apabila seseorang memasukkan benda (ain) lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke bagian dalam tubuh dengan sengaja, hukumnya yaitu puasanya menjadi batal.
Syeikh Zainuddin Al-Malibari juga menjelaskan perkara ini melalui kitab Fathul Mu’in berikut ini yang isinya:
“Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf).”
Batas Memasukkan Benda ke Dalam Telinga dan Hidung
Memasukkan benda apa saja, baik itu dalam ukuran besar maupun kecil melalui lubang alami hingga menuju bagian dalam itu hukumnya dapat membatalkan puasa, terutama jika disengaja.
Jika seseorang secara sadar mengorek telinga atau ngupil, maka hal tersebut merupakan perkara yang disengaja. Jika hanya menggunakan jari di bagian luar, maka tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka hukumnya batal. Hal ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama Mazhab Syafi’i.
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal, yaitu ketika benda tersebut melewati batas, maka puasa menjadi batal. Tetapi selama belum melewatinya, maka puasa tetap sah dijalankan.
Dalam hidung, batas awalnya yaitu bagian yang disebut dengan muntaha khasyum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Sementara telinga, batas awalnya yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak dapat terlihat oleh mata. Untuk mulut, batas awalnya yaitu tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Kemudian, jika seseorang memiliki kebiasaan mengorek telinga atau ingin mengobati bagian telinga yang sakit, maka menurut pendapat mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, kedua perkara ini dapat membatalkan puasa.
Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Hisni dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar juga menjelaskan perkara ini yang isinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya harus bagi orang yang puasa untuk menahan diri dari perkara yang bisa membatalkan puasa.”.
Ada berbagai jenis perkara yang bisa membatalkan puasa. Misalnya makan dan minum dengan sengaja, walaupun hal tersebut dalam jumlah yang sedikit. Sama halnya dengan perkara yang serupa dengan makna makan.
Hal ini dapat diartikan, bahwa perkara lain di luar makan dan minum, secara sederhana yaitu memasukkan setiap sesuatu dari luar sampai ke bagian dalam tubuh melalui lubang alami, maka hukumnya bisa membatalkan puasa. Termasuk diantaranya mengorek telinga menggunakan kapas.
Jika seseorang sedang mengalami sakit telinga dan perlu diobati dengan cara memasukkan sesuatu ke dalam telinga, maka sebaiknya dapat dilakukan ketika malam hari untuk menghindari batalnya puasa.
Baca : Kisah CEO TikTok 5 Hari Berkeliaran di Kalimantan
Hal ini disebabkan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kemungkinan terkecil puasa yang dijalankan menjadi tidak sah.
Sementara itu, menurut pendapat Imam Malik dan Imam Al-Ghazali, mereka memperbolehkan masuknya benda ke bagian dalam tubuh. Hal ini dikarenakan menurut mereka mengorek telinga dikategorikan tidak dapat membatalkan puasa.
Itulah informasi soal hukum mengorek telinga atau ngupil apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Semoga bermanfaat.