tumkongreler.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin buka-bukaan perihal alasan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak dilarang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca : Viral Emak-Emak Arisan Rp 2,5 M, Itu Nabung Apa Ngutang?
Hal itu dibeberkan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia 2023 seperti dikutip detik.com, Minggu (21/5/2023).
“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” katanya.
Menurut dia, LGBT sebagai kodrat manusia tidak bisa dilarang. Sehingga yang dilarang adalah perilakunya.
“Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang,” ujar Mahfud.
“Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh,” lanjutnya.
Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
“Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua. Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengakui banyak penolakan terhadap KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.