Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

KPK: Mayoritas 134 PNS DJP ‘Tajir’ Bukan Eselon & Direktur

Posted on Maret 11, 2023

tumkongreler.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dari hasil temuan terkait 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki 280 perusahaan, mayoritas adalah pegawai bukan dari kalangan pejabat eselon atau direktur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada tumkongreler, Jumat (10/3/2023).

Baca : Heboh Kanada Selidiki Kantor Polisi ‘Siluman’ China

“Saya lihat sih bervariasi nama jabatannya. Ada yang (dengan jabatan) kepala dan ada yang tidak. Banyakan yang bukan kepala,” jelas Pahala.

Pun saat ditanya apakah dari 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki 280 perusahaan tersebut adalah dengan jabatan direktur, Pahala mengaku tidak ada jabatan direktur di dalam list nama temuan KPK. “Tidak ada (yang menjabat direktur),” ujarnya.

Sebelumnya, Pahala menjelaskan, bahwa pihaknya hari ini akan mengirimkan laporan audit kepada Kementerian Keuangan tentang 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki 280 perusahaan, di bawah nama istrinya.

“(Hari ini) Mau kirim daftar 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti,” ujarnya.

“Jadi, kita kirim surat dan lampiran 134 nama termasuk jabatannya dan nama perusahaannya, untuk ditindaklanjuti Irjen Kemenkeu (Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh),” kata Pahala lagi.

Adapun dari laporan audit KPK tersebut, sebanyak 134 pegawai Ditjen Pajak tersebut merupakan merupakan pegawai yang wajib melaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan diketahui memiliki 280 perusahaan tertutup alias tidak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ke-280 perusahaan tersebut dibuat, kata Pahala sebagai upaya para pegawai DJP untuk melakukan pencucian uang dari wajib pajak. Sebab, beberapa perusahaan di antaranya bergerak dalam bentuk perusahaan konsultan pajak.

Secara aturan perundang-undangan memang tidak ada larangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak untuk memiliki saham atas nama istri di perusahaan tertutup. Namun, secara etika, pembentukan perusahaan secara tertutup itu tudakk etis.

Menurut Pahala, sebagai abdi negara apalagi bertugas untuk melayani masyarakat, pegawai pajak sangat dekat dengan penerimaan negara, yang dananya bersumber dari para masyarakat yang sudah membayar pajaknya.

Kendati demikian, hingga saat ini KPK terus mendalami perihal profil 280 perusahaan yang dimiliki 134 pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Baca : China Lockdown Lagi, Ada Flu Misterius Lebih Parah dari Covid

Pun Pahala menegaskan, bukan berarti sebanyak 134 pegawai yang memiliki perusahaan tersebut adalah sala. Namun, KPK akan melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti untuk menanyakan kepada mereka, apa alasannya memiliki perusahaan.

“Ini kan umumnya atas nama istrinya, kenapa mereka punya perusahaan. Perusahaan itu apa, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka. Kalau ada kan konflik kepentingan disitu, itu yang kita sampaikan,” jelas Pahala.

“Sambil jalan, kita juga cari informasi tambahan. […] sekali lagi semangatnya tetap bahwa yang oknum harus dibersihkan,” tutur Pahala lagi.

Pos-pos Terbaru

  • Anak Buah Luhut Ungkap Awal Mula Singapura Mau Listrik RI
  • Wajib Tahu! 5 Fakta Mengejutkan Sritex yang Jarang Diketahui
  • Hore! Bansos Ramadhan Jokowi Meluncur Mulai Akhir Pekan Ini
  • Prabowo Bikin Senjata Serbu Mengerikan, Ini Penampakannya
  • 7 Drakor yang Aman Ditonton saat Puasa Ramadan
  • 15 Amalan Sunnah di Bulan Puasa, Yuk Tambah Pahala Ramadhan
  • Orang Terkaya ke-4 Dunia Ini Gak Mau Bicara Duluan di Rapat
  • Mengorek Telinga dan Ngupil Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya!
  • Hasil Riset: Pekerja Bergaji Kecil Risiko Kematiannya Tinggi
  • Bos TikTok Blak-blakan Ngaku Bukan Orang China, Ada Apa?

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme