tumkongreler.com- YouTuber kini punya dasar hukum untuk menggunakan hasil karya mereka sebagai penjamin utang ke bank. Namun tidak semua konten bisa jadi agunan. Ada peraturan pemerintah yang mengatur persyaratannya.
Aturan soal penggunaan konten YouTube sebagai agunan ada di Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini mulai berlau 1 tahun sejak tanggal diundangkan atau mulai Juli 2023.
Regulasi memberikan penjelasan tentang konten media sosial yang bisa dijadikan agunan ke bank. Ternyata, tidak semua konten bisa dibawa oleh kreator untuk mengajukan kredit.
Baca:BRI-SRC Dukung Bisnis UMKM Lewat Digital Payment
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah kreator harus punya sertifikat kekayaan intelektual yang menyatakan hak milik atas sebuah konten. Pihak yang mengajukan pinjaman juga harus memiliki usaha ekonomi kreatif.
Selain itu, pengajuan pinjaman harus disertai oleh proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Kemudian, bank dan lembaga keuangan lainnya bisa menggunakan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang dalam tiga bentuk.
Pertama, kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia. Artinya bank mengambil alih hak kepemilikan atas konten, meskipun konten tersebut masih dikuasai oleh kreator.
Obyek lain yang bisa dijadikan jaminan utang adalah kontrak milik kreator atau hak tagih yang dimiliki kreator.
Namun, tidak semua kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang. Persyaratannya adalah kekayaan intelektual tersebut harus telah terdaftar di Kemenkumham dan sudah dikelola baik oleh diri sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.