tumkongreler.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Dengan demikian, draf RUU ini akan segera diteken Jokowi.
Baca : Nasib Pemilik Bentoel, Bisnis Sama Korut Kena Denda Rp 9,4 T
“Sudah di meja presiden. Kan, habis lebaran, baru dua hari kita ngantor, sudah disampaikan ke presiden,” ujar Mahfud di Jakarta, dikutip Sabtu (29/4/2023).
“Sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait. Tinggal presiden melihat surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak,” lanjutnya.
Mahfud menyebutkan bahwa setelah pemerintah menyelesaikan naskah substantif draf RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, naskah itu akan segera dikirimkan ke DPR.
“Saya infokan naskah yang memuat seluruh substansi sudah selesai dan sudah diparaf menteri, ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud usai rapat teknis di kantornya, Jumat (14/4/2023) lalu.
Rapat terkait RUU ini akan dilakukan kembali oleh eselon I dari K/L terkait untuk merapikan masalah redaksional. Ditegaskan, hal ini tidak akan memengaruhi substantif dari naskah yang sudah diparaf pejabat terkait.
Namun, Mahfud belum dapat memastikan kapan karena dibutuhkan perbaikan naskah secara redaksional hingga menunggu Jokowi kembali ke tanah air.
Melalui RUU Perampasan Aset ini, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, memastikan bahwa aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu keputusan di pengadilan negeri. Setelah itu, tak akan diberikan kewenangan untuk digugat.
Baca : Telkom Terus Gaspol Atasi Kesenjangan Konektivitas di 3T
“Prinsipnya dia bisa memotong waktu proses perampasan asetnya. Di draf RUU 2015 kalau enggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya enggak ada upaya hukumnya,” ujar Lola.