Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Jokowi Bakal Beraksi, Koruptor Siap-siap Nangis!

Posted on April 30, 2023

tumkongreler.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Dengan demikian, draf RUU ini akan segera diteken Jokowi.

Baca : Nasib Pemilik Bentoel, Bisnis Sama Korut Kena Denda Rp 9,4 T

“Sudah di meja presiden. Kan, habis lebaran, baru dua hari kita ngantor, sudah disampaikan ke presiden,” ujar Mahfud di Jakarta, dikutip Sabtu (29/4/2023).

“Sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait. Tinggal presiden melihat surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak,” lanjutnya.

Mahfud menyebutkan bahwa setelah pemerintah menyelesaikan naskah substantif draf RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, naskah itu akan segera dikirimkan ke DPR.

“Saya infokan naskah yang memuat seluruh substansi sudah selesai dan sudah diparaf menteri, ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud usai rapat teknis di kantornya, Jumat (14/4/2023) lalu.

Rapat terkait RUU ini akan dilakukan kembali oleh eselon I dari K/L terkait untuk merapikan masalah redaksional. Ditegaskan, hal ini tidak akan memengaruhi substantif dari naskah yang sudah diparaf pejabat terkait.

Namun, Mahfud belum dapat memastikan kapan karena dibutuhkan perbaikan naskah secara redaksional hingga menunggu Jokowi kembali ke tanah air.

Melalui RUU Perampasan Aset ini, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, memastikan bahwa aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu keputusan di pengadilan negeri. Setelah itu, tak akan diberikan kewenangan untuk digugat.

Baca : Telkom Terus Gaspol Atasi Kesenjangan Konektivitas di 3T

“Prinsipnya dia bisa memotong waktu proses perampasan asetnya. Di draf RUU 2015 kalau enggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya enggak ada upaya hukumnya,” ujar Lola.

Pos-pos Terbaru

  • Bikin Heboh, ‘Anak Buah’ Jokowi Bakal Atur Harga Pasir Laut
  • Kasus Swita Glorite di Mata Bos Besar Sinarmas MSIG Life
  • Pulang dari China, Luhut Bawa Oleh-Oleh Spesial Buat RI
  • Akibat Poligami, Unang Jatuh Miskin, Cerai & Tidur di Gudang
  • Turun Drastis! Ini Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Pertamina
  • Raja HP di Indonesia Bikin Kaget! Bukan Oppo, Vivo, Xiaomi
  • 5 Fakta Kemenangan Erdogan: Lira Ambruk-Respons Putin & NATO
  • Investor Wait and See, Wall Street Berakhir ‘Berdarah-darah’
  • Hasil Survei Terbaru Capres 2024: Ganjar Vs Prabowo Vs Anies
  • Pengumuman! Harga BBM di SPBU Pertamina Resmi Turun Drastis

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme