Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Jangan Kaget! Jokowi Restui Ekspor Pasir, Begini Aturannya

Posted on Mei 25, 2023

tumkongreler.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Memuat ketentuan pemanfaatan pasir laut, termasuk untuk diekspor.

Beleid yang diundangkan pada 15/5/2023 itu menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Juga untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Adapun hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur. Material itu nantinya bisa digunakan untuk beberapa kegiatan.

Baca : Cek Layanan Baru Rawat Jalan dari Eka Hospital

“Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2.

Selain itu pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi pesisir dan laut. Namun dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan.

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Di mana proses pembersihan dan pemanfaatan bisa dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi laut.

Namun untuk penjualan pasir laut bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Yang dijamin penerbitannya oleh Menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai.

Baca : Ada Gertak Sambal Pekerja Mau Mogok Massal, Pengusaha Santai

Nantinya dalam rangka pengangkutan hasil sedimentasi laut juga pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan, hingga menerima petugas pemantau di atas kapal.

Mengacu Penjelasan Beleid itu hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur.

Pengelolaan hasil sedimentasi laut juga dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunnya kualitas air laut, rusaknya daerah pemijahan ikan, hingga pendangkalan yang menyebabkan banjir.

Sedangkan dari aspek ekonomi, hasil sedimentasi di laut bisa dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan sarana prasarana dalam negeri oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, hingga peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Pos-pos Terbaru

  • Setelah Anjlok 4%, Harga Minyak Mentah Naik Tipis-Tipis
  • Jelang Konser Coldplay Garuda Indonesia Tambah Pesawat Baru
  • Pejabat Ini Kuras Waduk Demi Cari HP Miliknya
  • Harga Batu Bara Ambruk 66%, Bantuan China & India Sia-Sia
  • Awas Perang! Tentara Diserang, NATO Tambah Pasukan ke Kosovo
  • ARB 15% Berlaku Minggu Depan, Ada Potensi Cuan Gede
  • Alert! Jet Tempur China Bentrok dengan Pesawat AS di LCS
  • Lepas dari “Malapetaka” Ekonomi, AS Masih Terancam Resesi!
  • Moskow Mulai Diserang! Perang Makin Ngeri, Putin Buka Suara
  • Gibran Cawapres Prabowo? Jokowi: Tak Mungkin Dari Sisi Umur!

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme