Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Jadikan Pelajaran, Walau Cerai Pria Wajib Nafkahi Mantan!

Posted on Mei 18, 2023

 tumkongreler.com– Kabar gugatan cerai Desta terhadap istrinya, Natasha Rizki, langsung viral di media. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan bahwa gugatan itu sudah diajukan Desta lewat kuasa hukumnya pada 11 Mei 2023.

Seperti diberitaka tumkongreler.com, pria bernama asli Deddy Mahendra Desta ini tidak menuntut harta gono-gini maupun hak asuh anak. Desta hanya memohon agar gugatan perceraian dikabulkan.

Desta juga mengatakan bahwa dirinya siap menafkahi Natasha Rizki bila gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca : Optimis Amerika Tidak Akan Gagal Bayar, Wall Street Bergairah

Bicara soal nafkah istri, Kompilasi Hukum Islam atau KHI dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) menyatakan bahwa suami wajib untuk melindungi istrinya dan memberikan segala kebutuhan yang diperlukan untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Sesuai dengan penghasilannya, maka suami juga harus memberikan nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. Adapun kewajiban-kewajiban itu bisa gugur jika istri Nuzyuz (bersikap durhaka).

Dilansir dari artikel di Justika, yang telah ditinjau oleh pakar hukum Noer Sida, S.H., M.Kn., terdapat beberapa jenis nafkah yang harus dipenuhi suami ketika sudah bercerai, berikut pemaparannya.

Nafkah Madhiyah

Nafkah Madhiyah atau yang dikenal dengan istilah nafkah masa lampau adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau sengaja tidak diberikan oleh mantan suami ke mantan istri ketika keduanya belum bercerai.

Ketika proses persidangan, istri bisa melakukan tuntutan atas nafkah yang satu ini.

Nafkah Iddah

Nafkah ini diberikan oleh mantan suami ketika terjadi perceraian karena talak, atau gugatan cerai dari pihak suami pada istri ke pengadilan agama.

Nafkah Iddah diberikan selama jangka waktu tiga hingga 10 hari, ketika sang suami memulai ikrar talak di depan majelis hakim. Jumlahnya tentu saja akan ditentukan oleh hakim dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial mantan suami.

Nafkah Mut’ah

Nafkah ini adalah nafkah penghibur dari mantan suami yang menjatuhkan talak, bentuknya bisa berupa uang maupun benda. Dan nafkah yang satu ini hukumnya wajib diberikan jika pernikahan putus karena talak.

Nafkah anak

Apabila pasangan yang bercerai memiliki anak berusia di bawah 21 tahun dan yang memegang hak asuh adalah mantan istri, maka mantan suami wajib memberikan nafkah ini pada mantan istrinya.

Besaran jumlah nafkah yang diberikan biasanya adalah ⅓ dari jumlah penghasilan suami ketika proses perceraian, akan tetapi ada kondisi di mana hakim memutuskan jumlah yang lebih besar dari itu.

Sama seperti nafkah lainnya, besaran nafkah anak juga akan disesuaikan dengan kemampuan finansial suami.

Pos-pos Terbaru

  • Bikin Heboh, ‘Anak Buah’ Jokowi Bakal Atur Harga Pasir Laut
  • Kasus Swita Glorite di Mata Bos Besar Sinarmas MSIG Life
  • Pulang dari China, Luhut Bawa Oleh-Oleh Spesial Buat RI
  • Akibat Poligami, Unang Jatuh Miskin, Cerai & Tidur di Gudang
  • Turun Drastis! Ini Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Pertamina
  • Raja HP di Indonesia Bikin Kaget! Bukan Oppo, Vivo, Xiaomi
  • 5 Fakta Kemenangan Erdogan: Lira Ambruk-Respons Putin & NATO
  • Investor Wait and See, Wall Street Berakhir ‘Berdarah-darah’
  • Hasil Survei Terbaru Capres 2024: Ganjar Vs Prabowo Vs Anies
  • Pengumuman! Harga BBM di SPBU Pertamina Resmi Turun Drastis

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme