tumkongreler.com-Pengacara Hotman Paris juga mengkritisi beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya adalah pasal tentang zina dan larangan seks dalam perkawinan yang ada di pasal 411. Pasal 411 menyatakan bahwa siapa pun yang berhubungan seks dengan orang lain selain suami atau istrinya dikenal sebagai perzinahan. Mereka harus dipenjara paling lama satu tahun atau paling banyak kategori II. Selain itu, dijelaskan juga bahwa hal tersebut tidak dilakukan oleh para pengacara. Kecuali pengaduan dari pasangan suami istri atau orang yang belum menikah atau ayah atau anak mereka.
Baca:Awas Kiamat Ekonomi! Ini Tips Investasi dari Robert Kiyosaki
Dalam video yang dibagikan Hotman di akun Instagramnya, dirinya tak mempermasalahkan zina bagi yang sudah menikah. Namun, Hotman mempertanyakan soal zina bagi para jomblo. “Masalahnya sama-sama jomblo atau menikah termasuk zina? Kalau hubungan salah satunya menikah, kita terima nikahnya sudah disumpah. Tapi dua atau dua orang yang belum menikah dianggap pezina, tapi yang dilarang hanya yang memberi tahu orang tua dan anaknya,” ujar Hotman seperti dikutip Sabtu (10/12/2022).
Dia juga menggambarkan undang-undang perzinahan baru untuk orang yang belum menikah sebagai hal yang salah.
Hotman mencontohkan kasus seorang janda yang berhubungan badan dengan pria lain. Dia bertanya-tanya apakah orang itu sah dan putranya akan meminta izinnya. Dia menjelaskan: “Tidak ada janji pernikahan antara ibu dan anak. Jika pasangan telah bersumpah, itu disebut perzinahan. “Karena dibuat-buat, dua mahasiswa itu dianggap pezina, itu tragedi,” imbuhnya.