tumkongreler.com- Kasus pembobolan rekening BCA Rp 320 juta telah melalui tahap pembacaan tuntutan. Kasus ini melibatkan salah seorang otak pelaku yang mengajak tukang becak sebagai eksekutor.
Tukang becak yang juga menjadi terdakwa itu bernama Setu. Ia dituntut satu tahun kurungan penjara.
Sementara, Mohammad Thoha dituntut empat tahun kurungan. Ia adalah otak pelaku dari kasus ini.
Baca:Siap-siap! CPNS 2023 Bakal Dibuka Juni, Berlaku Buat Umum
“Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara,” tutur jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Thoha pun menceritakan kondisi keluarganya. Ia berharap, dengan cara ini hakim mau memberikan keringanan.
“Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri,” ujar Thoha yang menghadiri sidang iru secara online dari tahanan.
Mohammad Thoha mengakui dirinya merencanakan pembobolan rekening Muin dengan memanfaatkan tukang becak bernama Setu yang memiliki wajah dan perawakan mirip bapak kosnya.