tumkongreler.com- Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tetap menjalankan aksinya, yakni melarang kegiatan ekspor bauksit pada 11 Juni 2023 ini. Hal ini meskipun berpotensi mengalami gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Sebagaimana diketahui, atas aksi sebelumnya terhadap pelarangan ekspor komoditas nikel, pemerintah Indonesia sudah digugat oleh Uni Eropa ke WTO. Bahkan, Indonesia pada akhir tahun lalu dinyatakan kalah atas gugatan tersebut.
Namun, Presiden Jokowi menyatakan untuk tetap maju dengan mengajukan banding hukum di WTO.
Baca : Dicecar Bursa Karena Saham Turun 98%, TECH Buka Suara
Nah kali ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menegaskan bahwa pada Juni 2023 ini, pihaknya akan tetap melarang kegiatan ekspor bauksit.
Menteri Arifin bilang pelarangan ekspor bijih bauksit juga sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Arifin bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan kegiatan ekspor bijih bauksit terdapat opsi untuk dipasok ke dalam negeri. Mengingat, sejauh ini sudah ada empat smelter bauksit di dalam negeri yang beroperasi.
“Waktu itu kan sudah diumumkan. Ada empat smelter yang sudah jadi, nah itu kalau dipenuhi bahan bakunya bisa menyerap 90%, saya rasa itu bisa jadi salah satu solusi,” kata Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan relaksasi berupa izin ekspor mineral mentah dan olahan setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 kepada sejumlah perusahaan. Relaksasi diberikan kepada 5 badan usaha yang progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nya di atas 50%.
Lima badan usaha tersebut diantaranya yakni PT Freeport Indonesia dengan kemajuan fisik 54,52%, PT Amman Mineral Industri dengan kemajuan fisik 51,63%, PT Sebuku Iron Lateritic Ores dengan kemajuan fisik 89,79%, PT Kapuas Prima Citra dengan kemajuan fisik 100%, dan terakhir PT Kobar Lamandau Mineral dengan kemajuan 89,65%.