tumkongreler.com – Pengacara terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya buka suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Henry 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Penasehat Hukum Henry Surya Soesilo Aribowo menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung memiliki standar ganda. Pasalnya, KSP Indosurya tengah dalam masa homologasi atau pembayaran hutang pasca-keputusan PKPU.
“MA itu ambigu atau mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti,” kata Soesilo dalam keterangan tertulis yang diterima tumkongreler, pada Senin, (22/5/2023)..
Soesilo menambahkan pemerintah dinilai tidak menghormati putusan PKPU yang sebelumnya telah dinyatakan inkrah di Pengadilan Niaga.
“Sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yang sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” tandasnya.
Dalam keterangan terpisah, Steven, anggota KSP Indosurya menyatakan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya tidak tepat. Mereka khawatir, putusan ini bisa menghapuskan kewajiban pengembalian dana anggota sesuai putusan homologasi.
“Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya dimana, sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.
“Batal judex factie. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan,” tulis amar putusan MA, dikutip dari situs resmi MA, pada Rabu (17/5/2023).
Dalam perkara ini, Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan Hakim anggota Suharto dan Jupriyadi menjadi pihak yang mengadili perkara tersebut. Putusan diketahui dibacakan pada Selasa, (16/5/2023).