Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Diperlakukan Kasar oleh Debt Collector? Tiru Clara Shinta

Posted on Februari 25, 2023

tumkongreler.com- Tak jarang, debt collector beraksi menarik kendaraan debitur yang masih dicicil dengan cara yang kasar. Jadilah debitur yang cerdas dan melek hukum, Anda bisa melaporkan itu semua ke kepolisian.

Belum lama ini, beredar video viral di media sosial di mana debt collector menarik mobil Seleb Tiktok, Clara Shinta, sambil membentak polisi. CNN Indonesia memberitakan bahwa, Clara Shinta akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Laporan itupun terdaftar dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabarnya, peristiwa perampasan terjadi saat sopir keluarga Clara dihampiri puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya. Kawanan debt collector langsung merampas kunci mobil dengan alasan bahwa pemilik kendaraan nunggak bayar cicilan.

Baca : Canggih! Pilpres Nigeria Sudah Pakai Teknologi AI, Kayak Apa?

Jika Anda mengalami peristiwa serupa, jangan sungkan untuk melaporkan ke polisi karena tanpa adanya pengaduan, maka peristiwa ini akan sulit ditindak oleh pihak berwajib.

Namun sebelum Anda melapor, lakukanlah empat hal ini jika memang Anda mendapat perlakuan kasar dari debt collector.

Ketahui identitas debt collector

Seperti yang dijelaskan di artikel sebelumnya, untuk melakukan penagihan, debt collector harus membawa dokumen-dokumen pendukung.

Anda bisa bertanya ke mereka siapa nama mereka, dari perusahaan manakah mereka bekerja sebagai penagih utang, dan meminta kelengkapan dokumen berupa surat tugas, surat kuasa, dan lainnya.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa melaporkan orang yang mengaku bertugas sebagai debt collector ke polisi.

Pastikan debt collector punya kartu sertifikasi profesi

Salah satu syarat untuk bisa bekerja sebagai penagih utang adalah dengan mengantongi sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ketentuan ini sudah ditetapkan di peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan.

Sertikat profesi itu wajib ditunjukan ke pihak tertagih karena jika tidak, maka mereka bisa terkena sanksi.

Dari kartu sertifikasi itu, Anda bisa mencocokkan nama penagih dengan yang tertera di kartu.

Ikuti arahan jika memang proses penagihan sesuai dengan prosedur

Apabila debt collector yang bersangkutan melakukan proses penagihan dengan baik, maka berikanlah respon yang baik pula terhadap mereka.

Bicarakan segala permasalahan terkait cicilan tersebut bersamanya, dan jelaskan pula kendala pelunasan utang yang Anda alami.

Pada intinya, debt collector yang baik hanya ingin memastikan Anda bisa melakukan pelunasan cicilan itu, bukan malah menebar teror.

Namun jika debt collector malah melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan, maka jangan sungkan untuk melapor ke polisi. Selalu ingat bahwa penindakan akan terjadi ketika ada aduan dari pihak debitur.

Pos-pos Terbaru

  • Bea Cukai Buka Suara Kirim Piala dari Jepang Bayar Rp4 Juta
  • Gonjang-Ganjing Credit Suisse Makan Korban Baru, Siapa?
  • Alert! Gempa Guncang Afghanistan, Warga Lari Baca Alquran
  • ‘Mati Suri’ 6 Hari Beruntun, Harga Batu Bara Naik 2%
  • Ada Tanda Krisis Berakhir, Wall Street Ditutup Hijau!
  • 5 Update Perang Ukraina: Xi Jinping Sebut Putin ‘Dear Friend’
  • Biasakan Menabung Sebelum Memulai Investasi, Kenapa?
  • Merapi Muntah Lava, Ini Kondisi Jalur Yogya-Semarang
  • Banyak Asuransi Goreng Saham Berujung Kolaps, IFG Buka Suara
  • Arus Mudik Tahun Ini Bakal Meledak, Bandara Siap?

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme