tumkongreler.com-Undang-undang tentang homoseksualitas yang mengarah ke penjara dan KUHP baru telah menimbulkan kontroversi. Pihak asing menilai hal itu dapat mengganggu iklim investasi dan mengganggu pendapatan negara di sektor perjalanan dan pariwisata. Lalu bagaimana penerapan hukumnya?
Mengutip teks final UUD dan KUHP tertanggal 6 Desember 2022, ada pasal yang mengatur tentang zina. Ini ditunjukkan pada bagian keempat bab XV tentang kesopanan.
Pada bagian ini terdapat topik yang berkaitan dengan seks atau seks di luar. Pada bagian definisi dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud adalah laki-laki atau perempuan yang terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya.
Ini juga merujuk pada pria atau wanita yang bukan saudara laki-lakinya dan pria atau wanita ini diketahui telah menikah. Atau, pria atau wanita yang belum menikah.
Merujuk pada buku tersebut, Pasal 411 menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya, bersalah karena perzinahan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda sampai dengan pasal II. . Namun dalam ayat 2 disebutkan bahwa perkara pidana baru diadili setelah naik banding.
Pengaduan dapat diajukan oleh pasangan bagi orang yang sudah menikah, kemudian orang tua atau anaknya bagi orang yang belum menikah. Di sini, anak yang dimaksud berusia 16 tahun.
Pada ayat (4) ditambahkan, kasasi dapat ditarik kembali. Situasinya adalah bahwa pada saat penyelidikan di pengadilan pertama belum dimulai.