Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Cara Lapor SPT Online, Gak Perlu Antre & Bisa Lewat HP!

Posted on Maret 14, 2023

tumkongreler.com- Tinggal menghitung hari, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 akan berakhir. Bagi wajib pajak orang pribadi tenggat waktu pelaporannya hingga 31 Maret 2023, sementara bagi wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengingatkan agar wajib pajak melakukan pelaporan SPT tepat waktu.

Pasalnya, sudah tidak ada alasan untuk tidak melaporkan SPT karena layanan lapor SPT sudah bisa dilakukan secara online. Bahkan bisa dilakukan lewat genggaman alias hanya melalui handphone (HP) saja. Sehingga, masyarakat tidak harus datang ke kantor pajak. Mulai sekarang, lapor SPT bisa dilakukan di mana saja, kapan saja.

Baca : Jokowi Surprise Dapat Fakta Baru di Kantor Pajak Solo

“Kita ingatkan masyarakat untuk wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time,” terang Neil dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Selasa (14/3/2023).

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP):

– Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP

– Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul

– Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.

– Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih Buat SPT.

– Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

– Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.

– Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

– Kemudian, lakukan isi data SPT sesuai dengan status.

– Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.

– Klik Submit. Selesai.

– Nantinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda.

Pos-pos Terbaru

  • Bea Cukai Buka Suara Kirim Piala dari Jepang Bayar Rp4 Juta
  • Gonjang-Ganjing Credit Suisse Makan Korban Baru, Siapa?
  • Alert! Gempa Guncang Afghanistan, Warga Lari Baca Alquran
  • ‘Mati Suri’ 6 Hari Beruntun, Harga Batu Bara Naik 2%
  • Ada Tanda Krisis Berakhir, Wall Street Ditutup Hijau!
  • 5 Update Perang Ukraina: Xi Jinping Sebut Putin ‘Dear Friend’
  • Biasakan Menabung Sebelum Memulai Investasi, Kenapa?
  • Merapi Muntah Lava, Ini Kondisi Jalur Yogya-Semarang
  • Banyak Asuransi Goreng Saham Berujung Kolaps, IFG Buka Suara
  • Arus Mudik Tahun Ini Bakal Meledak, Bandara Siap?

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme