tumkongreler.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca : Pengumuman! 24 Maret Hari Kejepit Nasional
Aturan ini membuat kalangan buruh dan pengusaha kembali tak akur. Buruh mengecam keras, sementara pengusaha tentu mendukung. Buruh menuding, langkah Ida Fauziyah menerbitkan aturan ini bahkan telah melanggar aturan yang ada.
“Kami menolak Permenaker No 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Lebih lanjut, jika nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, maka itu adalah tindak pidana kejahatan. Apalagi ada aturan yang dilanggar dalam penerapan aturan ini. Ia pun menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Tak hanya itu, Said Iqbal mengatakan bakal mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” sebutnya.
Iqbal pun menyerukan para buruh untuk melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Di sisi lain dari kalangan pelaku usaha, Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menilai aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal.
“Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, ngga dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan,” kata Anton dalam Evening Up CNBC Indonesia, dikutip Minggu (18/3/2023).
Artinya ketika situasi ekonomi dunia makin membaik, dimana permintaan ekspor seperti sepatu dari Amerika Serikat dan negara Eropa mulai bergairah, aturan ini bisa kembali dicabut. Namun, Anton menilai banyak yang menyalah artikan aturan ini, dimana sudah pasti ada pengurangan upah ketika tidak ada pengurangan jam kerja.
Baca : Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Kalau pabrik harus kerja 40 jam, dia harus bayar sebagaimana mestinya, kalau lembur dia bayar sesuai ketentuan,” ujar Anton.
Atas tanggapan serikat buruh yang langsung menyatakan penolakannya, Anton pun kembali melayangkan kritiknya, dimana Ia mengajak buruh untuk melihat situasinya secara lebih makro.
“Saya sayangkan serikat buruh gak mau memahami ini, katakan buruh dirugikan. Pilihannya PHK atau tidak. Saya sedih hubungan industrial apa yang dibuat baik dianggap jelek, ini kan kurang baik,” sebutnya.