Skip to content

Tumkong Reler

Berita Update Terkini

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu
www.tumkongreler.com

Booster Kedua Jadi Syarat Mudik? Simak Penjelasan Kemenkes

Posted on Februari 5, 2023

tumkongreler.com – Untuk meningkatkan kekebalan akan virus Covid-19 pada masyarakat, Pemerintah kembali melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Masyarakat umum di atas usia 18 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin ini.

Lalu, apakah vaksin booster kedua akan menjadi syarat perjalanan dan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H?

Menanggapi hal tersebut, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian untuk menetapkan booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran.

Baca:Bukan Ekstrak Manggis, Ini 5 Buah Penurun Kolesterol

“Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi,”ujar Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, kita lihat Minggu (5/1/2023).

Dengan demikian, syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat terakhir yang di tetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu, di sebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pos-pos Terbaru

  • RI Boncos, Bayar Triliunan Rupiah ke Visa & MasterCard
  • Wow! Investor BTS Siap Guyur Dana Triliunan ke RI
  • TikTok Minggir, Ini Raja Aplikasi Baru dari China
  • Panas! Kapal Perang AS-China ‘Cekcok’ di Dekat RI
  • Bikin Tekor Negara, Ini Sektor yang Paling Korup di Indonesia
  • Bandar Kripto Bangkrut Do Kwon Ditangkap Polisi di Montenegro
  • Catat! 10 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebab Mati Muda
  • Bye Covid, Jumlah Penumpang MRT Sudah Dekati Pra-Pandemi
  • 4 Tips Mudah Kelola Keuangan saat Ramadan ala OJK
  • Warga RI Paling Sibuk Main HP di Jam Ini Selama Ramadan

Tentang Kami

Tumkongreler.com merupakan situs berita terupdate dan terkini. Dapatkan informasi tentang keadaan dunia sekarang hanya di tumkongreler.

©2023 Tumkong Reler | Design: Newspaperly WordPress Theme