tumkongreler.com – Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan aturan terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangannya yang baru.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, Permendag tersebut baru akan mengatur ekspor untuk CPO jenis HS 15.111.000.
“Yang wajib masuk bursa adalah CPO yang akan diekspor. Dan hanya satu CPO saja. 1 HS. 15.111.000 ,” pungkas Didid dalam Konferensi Pers Bappebti, di Jakarta, pada Jumat, (19/5/2023).
Langkah awal ini terbilang kecil pasalnya, produk HS 15.111.000 itu hanya 9,75% atau mendekati 3,2 juta ton dari total CPO yang diekspor Indonesia. Diketahui, CPO dan produk turunannya yang diekspor pada tahun 2022 berjumlah 30 juta ton.
Didid mengatakan, nantinya produk tersebut akan didorong untuk Domestic Market Obligation (DMO) terlebih dahulu baru nanti digiring masuk bursa. Setelah masuk bursa baru akan mendapat persetujuan ekspor (PE).
Baca : Hukuman Baru untuk Rusia, AS Cs Buat Putin ‘Kelaparan’
Nantinya, peluncuran peraturan ini diharapkan bisa launching di bulan Juni.
“Ini akan ada Permendag ekspor CPO dan yang diatur bukan hanya ini saja. Salah satunya adalah mewajibkan CPO HS ini tadi harus melalui bursa,” kata dia.
Harga yang terbentuk juga akan transparan dan akuntabel serta real time, sehingga dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.
Di sisi hulu kebijakan, ini juga dapat memperbaiki harga TBS bagi petani/PKS. Kementerian Perdagangan mentargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan launching kebijakan Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia.