tumkongreler.com – Organisasi serikat buruh menyampaikan terdapat lebih dari 10 ribu pekerja yang hingga kini belum menerima tunjangan hari raya (THR) hingga batas maksimal H-7. Hal tersebut berdasarkan temuan dari tempat pengaduan “Posko Orange” yang disediakan Partai Buruh untuk bantuan pelayanan masyarakat.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setidaknya terdapat 10 ribu pekerja dari 150 perusahaan yang belum mendapat THR. Kondisi ini terjadi di berbagai kota besar di Indonesia.
Baca : Lebaran Beda Hari Ternyata Udah Dari Dulu, Ini Sejarahnya
“Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mencatat ada lebih dari 10.000 buruh yang tidak dibayar THR dengan berbagai alasan,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (19/4/2023).
Ia pun merinci 150 perusahaan tersebut antara lain berada di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua. 150 perusahaan itu berasal dari industri tekstil, garmen, alas kaki, komponen elektronik, dan makanan minuman.
Menurut Said terdapat beberapa perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerja sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya yakni dengan melakukan pembayaran secara dicicil.
“Ada juga yang memberikan produk dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang itu pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” kata dia.
Said membeberkan ada empat faktor kenapa perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya tidak membayar THR atau melanggar ketentuan dari Kemnaker. Pertama, PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial yang tidak baik.
“Jadi diantara 150 perusahaan yang jumlahnya hampir 10 ribu itu, memang ada yang dari mulai Januari Tahun 2023 bahkan 2022 kasus PHK nya belum selesai, belum ada inkrah, keputusan PHK jumlahnya banyak ya,” kata dia.
Padahal seharusnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri maka menurut Said perusahaan harus membayar THR. Mengingat, belum ada inkrah keputusan PHK.
Faktor kedua, h-30 semua karyawan kontrak dipecat. Ini dilakukan agar pengusaha tidak membayarkan THR, dan kemudian setelah lebaran selesai maka pegawai kontrak dan outsourcing tersebut dipanggil kembali untuk dipekerjakan.
Baca : Kisah Angkutan Mudik Favorit dari Zaman Dulu: Kereta Api
Faktor ketiga, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan pada h-7, namun h-1 atau h-2. Akibatnya ketika h-1 tidak membayar THR, maka perusahaan tidak bisa lagi digugat.
“Keempat masih ada yang dibayar secara dicicil, contoh diantaranya adalah PT Perkebunan Nusantara di Musi Landas Sumatera Selatan yang tidak sesuai kebutuhan dan juga dicicil ada juga Trans Mandiri di Jakarta Utara THR nya tidak dibayar full,” katanya.