tumkongreler.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin bebas pajak bumi dan bangunan mulai semester II-2023 atau Juli 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan di bidang pajak penghasilan (PPh). Undang-undang ini merupakan undang-undang dari undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi prinsip perpajakan (HPP).
Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa PNS dibebaskan dari pengenaan pajak dan pajak penghasilan (PPh), yaitu tidak dibebaskan dari pajak.
Baca : Bandara Tetangga RI Lumpuh, Penyebabnya ‘Misterius’
“Kreasi dan/atau kenikmatan dari atau didukung oleh dana APBN, dana pendapatan dan anggaran (APBD) dan/atau dana dan anggaran daerah”, dan – tertulis pasal 24 d PP 55 Tahun 2022, dimaksud. Selasa (2/5/2023).
Namun apabila PNS menerima upah dalam bentuk tunjangan yang tidak berasal dari APBN, APBD atau APBD, maka bentuk atau tunjangan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sebagaimana berlaku bagi pekerja di swasta.
Perlu dicatat bahwa dengan menerapkan pasal 21 dari pajak penghasilan untuk upah/barang dalam bentuk natura, jumlah pemotongan pekerja dari pemberi kerja akan meningkat.
Perusahaan juga perlu mengubah kebijakan perpajakannya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas PPh 21, apakah pengusaha atau pekerja.
Baca : Seram, 10 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mati Muda, Ada yang Sepele
Jika membayar PPh 21 dan upah berupa pegawai, maka penghasilan bersih atau gaji bersih pegawai akan berkurang.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, proses pengukuran dan penghitungan kompensasi atau kompensasi dalam bentuk natura dan/atau nilai akan disempurnakan dalam undang-undang Menteri Keuangan (PMK).
PMK akan membawa detail terperinci tentang formulir dan penggunaan perangko, serta penggunaan penggunaan.
“Supaya rukun. Harus jauh (KMP penampilan berangkat),” jelas Yon Arsal kepada tumkongreler, Selasa (2/5/2023).
Yon Arsal mengatakan, “PMK akan menetapkan kriteria dan batasan yang akan ditetapkan kemudian.”